KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Izin Usaha di Pemkab Sidoarjo







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi terkait dengan pemberian izin usaha di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2022), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Didalami pengetahuannya, antara lain, dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di Pemkab Sidoarjo,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Dua saksi yang diperiksa masing-masing Vice President (VP) Regional East PT Indosat Tbk. Sigit Pramudiantoro dan Rudy Cuis Efendi selaku Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!