




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari beberapa pihak kontraktor dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Ambon, Maluku.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/6/2022), pendalaman tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK pada hari Jumat (10/6/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan memeriksa tiga saksi.
Ali Fikri menyebutkan tiga saksi itu, yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman pada Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon Rustam Simanjuntak, dan wiraswasta Telly Nio, hadir dan dikonfirmasi tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa OPD di Pemerintah Kota Ambon.
Selain tiga saksi tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yakni PNS/Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias. Namun, dia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang dalam pemeriksaan sebagai saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

