




Palembang, JN
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Selasa (13/12/2022) menyampaikan terkait update penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurut Ali Fikri, dalam penyidikan perkara tersebut pada Senin (12/12/2022) KPK telah memeriksa Direktur dan Manajer Ops Perusahaan Swasta sebagai saksi.
“Kedua saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan, dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri melalui pesan Whatsapp kepada jejaknegeriku.id.
Sebelumnya Senin (12/12/2022), dua saksi dari pihak perusahaan swasta diperiksa KPK.
“Pada hari Senin dua saksi yang diperiksa oleh KPK yakni Direktur dan Manajer Ops perusahaan swasta. Kedua saksi diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tegas Ali Fikri.
Diberitakan sebelumnya Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pada Jumat (9/12/2022) KPK memeriksa direktur utama (Dirut) salah satu perusahaan swasta sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

