KPK Dalami Aliran Uang Untuk Hakim Itong Saat Pimpin Sidang Perkara







Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dalam setiap sidang perkara yang dipimpin tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3/2022), mengatakan bahwa tim penyidik KPK melakukan pendalaman tersebut dengan memeriksa enam saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Selasa (8/3/2022).

Ia menyebutkan enam saksi, yaitu Panitera PN Surabaya Kelas IA Khusus R. Joko Purnomo, tiga pengacara, yaitu Rachmat Harjono Tengadi, Darmaji, dan Dodik Wahyono, serta dua pihak swasta, yakni Ahmad dan Made Sri Manggalawati, hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya tentang dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin tersangka IIH.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Mereka adalah Itong dan panitera pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!