KPK Dalami Aliran Uang Pembelian Aset Rahmat Effendi







Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/3/2022), memeriksa tiga saksi, yakni Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Neneng Sumiati, Kepala Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Dewi Rosita, dan Ahmad Sahroni selaku pegawai negeri sipil (PNS).

“Mereka hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang digunakan untuk pembelian aset bagi tersangka RE,” kata Ali.

Pada Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.  HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!