



Untuk saksi Adrian, Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan administrasi hingga proses keuangan dari PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Sedangkan saksi Budiyanto tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi agar dijadwalkan ulang pemanggilan-nya.
“Ariadi (wiraswasta), tidak hadir dan tanpa adanya konfirmasi pada tim penyidik,” ucap Ali.
KPK pun mengimbau untuk para saksi yang tidak hadir agar kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik. HALAMAN SELANJUTNYA>>

