



Dikatakan pula bahwa pendalaman terhadap uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka Dodi Reza Alex saat penangkapan dilakukan terhadap dua orang saksi, yakni Alex Noerdin dan Soesilo Aribowo.
Sementara itu, kepada empat orang saksi lainnya dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran dana yang diterima Dodi.
Selain Dodi Reza Alex, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH). HALAMAN SELANJUTNYA>>

