




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA) dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Untuk mendalaminya, pada hari Kamis (13/1/2022) KPK memeriksa enam saksi, yaitu mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang juga merupakan ayah Dodi, Erini Mutia Yufada selaku ibu rumah tangga sekaligus istri Dodi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, Yuswanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Advokat Soesilo Aribowo, serta Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa.
“Keenam saksi hadir dan didalami keterangannya, antara lain terkait dengan uang sitaan sebanyak Rp1,5 miliar yang dibawa tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Jakarta dan dugaan adanya aliran dana yang diterima tersangka DRA,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Pemeriksaan terhadap para saksi, kata Ali, dilakukan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu Alex Noerdin di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Yuswanto, Sandy Swardi, dan Erlin Rose Diah Arista di Satbrimobda Sumatera Selatan, serta Soesilo Aribowo dan Erini Mutia Yufada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HALAMAN SELANJUTNYA>>

