KPK Dalami Afiliasi Beberapa Perusahaan Tambang di Tanah Bumbu Kalsel







Sementara saksi Fadli Ibrahim, KPK mengonfirmasi soal kewenangan serta tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Senin (29/8), yakni Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.

“Tidak hadir dan konfirmasi untuk kembali diagendakan hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta, yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!