





Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka ruang melakukan pengembangan penyidikan baru OTT (Operasi Tangkap Tangan) di OKU terkait dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk ketok palu APBD tahun anggaran 2025.
Diketahui dalam perkara ini empat terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, mereka yakni; Nopriansyah selaku Kepala Dinas Kadis PUPR OKU, kemudian terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya Anggota DPRD OKU. Sedangkan dua terdakwa lainnya selaku pihak pemberi fee sudah lebih dulu divonis Hakim. Keduanya, yaitu M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dan Ahmad Sugeng Santoso divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Saat ini persidangan Nopriansyah, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin masih berproses di pengadilan. Terkait persidangan ini tentunya akan membuka ruang pengembangan penyidikannya,” tegas JPU KPK.
Saat ditanya soal peran mantan Pj Bupati OKU dan Bupati OKU terpilih? Muhammad Albar Hanafi mengungkapkan, dari persidangan yang sudah digelar peran keduanya belum secara keseluruhan tergambar. HALAMAN SELANJUTNYA>>







