KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Heli AW-101







Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101, Irfan Kurnia Saleh (rompi jingga) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (JDM) senilai Rp139,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

“Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT DJM dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG) sebagai tersangka.

Ia mengatakan, pemblokiran tersebut sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!