



Sementara Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menegaskan, KPK sedang mendalami peran Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) dan Bupati OKU Terpilih terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee sembilan proyek Pokir DPRD pada Dinas PUPR OKU tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 tersebut.
“Ini kan ada Pj Bupati OKU di tahun 2024, kemudian Bupati OKU Terpilih di tahun 2025. Sehingga untuk Pj Bupati dan Bupati Terpilih ini keduanya kita dalami perannya, sehingga nanti bisa dapat terlihat dengan jelas (peran),” tegas Asep.
Masih dikatakannya, jika perkara fee proyek di OKU tersebut terkait Pokir DPRD OKU.
“Untuk Pokir DPRD ini kan ada ketentuan besaran Pokir, dan keputusan besaran Pokir ini dari pejabat tertinggi di Kabupaten OKU tersebut,” ujarnya.
Asep juga menjelaskan, jika KPK akan mendalami adanya pejabat tinggi di OKU terkait mendahulukan pencairan uang untuk uang muka proyek. Padahal, Pemda OKU sedang mengalami permasalahan cash flow karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah.
“Sedang kurang anggaran tapi diputuskan pembayaran uang muka proyek bisa didahulukan. Dari itu kita dalami,” jelasnya.
Sedangkan untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH), kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, ketiganya merupakan perwakilan dari pihak DPRD OKU untuk menagih fee proyek.
“Dari itulah para anggota DPRD OKU lainnya juga akan kita mintai keterangan. Selain itu, untuk tiga tersangka dari pihak DPRD OKU ini kan baru 1X24 jam dilakukan pemeriksaan sehingga kita belum banyak mendapat informasi. Untuk itu semuanya nanti kita dalami,” terangnya.
Dilanjutkannya, jika KPK juga akan mendalami penyidikan terkait proyek Pokir DPRD OKU yang di tahun-tahun sebelumnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

