KPK Benarkan Lakukan Penggeledahan di OKU Terkait OTT Fee Proyek Pokir DPRD







Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto-Antaranews)

Palembang, JN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan, pada Rabu (19/3/2025) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.

Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka, mereka yakni; Nopriansyah (NOP) Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR) dan Umi Hartati (UH) yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

“Betul hari Rabu ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU),” tegas Tessa.

Namun Tessa belum menyampaikan lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik KPK di Kabupaten OKU tersebut.

“Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah menegaskan, bahwa ada komitmen pembagian fee sembilan proyek Pokir pada Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 yang terdiri dari jatah fee untuk DPRD OKU 20 persen, dan fee untuk Dinas PUPR OKU 2 persen. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!