KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika







Gedung Gereja Kiingmi Mile 32 di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua tak jauh dari Kantor Kejari Timika dan Markas Polres Mimika. (Foto-Antara)

Timika, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hingga kini belum menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi di Jakarta, Rabu (23/2/2022), mengatakan penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

“Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi,” kata Ali Fikri.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!