



Dari pencapaian tersebut, KPK meyakini menjadi ASN justru menjadi peluang baru dalam pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kolaborasi dengan tetap menjaga independensi lembaga.
KPK, kata Ghufron, tidak hanya mengedepankan salah satu strategi pemberantasan korupsi saja, namun memberikan bobot yang proporsional terhadap tiga strategi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Kami menyebutnya dengan istilah “Trisula Pemberantasan Korupsi” yang dijalankan secara simultan, terintegrasi satu sama lain, mewujudkan sinergi, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sehingga tercipta sebuah orkestrasi pemberantasan korupsi,” tuturnya. (Antara/ded)

