




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ni Putu Eka Wiryastuti merupakan terdakwa perkara suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
“Jaksa KPK hari ini telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Ni Putu Eka Wiryastuti telah divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adapun alasan banding di antaranya majelis hakim tidak memutus pencabutan hak politik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK.
“Di samping itu, juga soal hukuman baik penjara maupun denda yang dijatuhkan, KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucap Ali.
KPK mengharapkan majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

