KPK Amankan Sejumlah Uang Dalam OTT di Pengadilan Negeri Surabaya







Sampai saat ini, kata Nurul Ghugron, KPK sedang memeriksa para pihak tersebut.

“Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini,” ujar Nurul Ghufron.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Terkait dengan perkembangan OTT itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai.

“Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” katanya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!