




Jakarta, JN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa dokumen pengajuan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) usai penggeledahan di di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, Senin (10/10/2022).
“Di lokasi ini ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.
“Untuk melengkapi berkas perkara, bukti-bukti tersebut berikutnya segera dianalisis dan disita sebagai barang bukti,” tambah Ali.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. HALAMAN SELANJUTNYA>>

