KPK Amankan Dokumen Penanganan Perkara dari Gedung MA







Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (kiri) dengan mengenakan rompi tahanan memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen penanganan perkara hingga bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah beberapa tempat di wilayah Jabodetabek pada Jumat (23/9/2022), yakni Gedung MA RI dan rumah para tersangka.

“Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Adapun barang bukti tersebut akan dianalisis terlebih dahulu dan segera disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!