




“Di perkara ini ada dua saksi dari kepala daerah, yakni Bupati OKU terpilih dan Pj Bupati OKU saat itu. Hal ini dikarenakan keterangan saksi-saksi lainnya dan keterangan para terdakwa tidak bisa berdiri sendiri. Untuk itulah kepala daerah juga dilakukan pemeriksaan. Dalam persidangan ini, kami JPU KPK juga terus fokus pada pertemuan-pertemuan sesuai yang tertuang dalam surat dakwaan kami,” jelas JPU KPK.
Terkait pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, kata JPU KPK Muhammad Albar Hanafi, itu merupakan wewenang dari Penyidik KPK.
“Di KPK kami JPU kerjanya sama-sama dengan Penyidik KPK, namun kalau untuk pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka itu kewangan penyidik. Kalau kami JPU KPK untuk disidang ini masih fokus kepada empat terdakwa, jadi terkait pengembangan penyidikan dan penetapan tersangka baru itu nanti kita lihat kalau sidangnya telah selesai, dan tergantung alat buktinya,” pungkasnya. (ded)







