KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding RJ Lino







Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021). RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.

R.J. Lino merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) pada tahun 2010.

“Saat ini, tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa R.J. Lino,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ali pun membeberkan alasan lembaganya mengajukan upaya kasasi tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!