



Ia mengatakan, warga yang mendapatkan program ini diberikan hak untuk mengelola lahan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan selama 35 tahun dan bisa diperpanjang selama 35 tahun lagi.
Ia menambahkan, ada dua desa, yakni Desa Karya Mulya dan Tunggang yang telah mendapatkan program perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan di lahan seluas 203 hektare dalam kawasan hutan.
“Lokasi hutan yang digarap oleh warga dua desa ini di plasma eks PT Agrecinal, perusahaan perkebunan kelapa sawit, kemudian kami minta perusahaan melepaskan lahannya untuk warga,” ujarnya pula. (Antara/ded)

