KPH Mukomuko Arahkan Warga Ikut Perhutanan Sosial







“Kami telah menyampaikan kepada warga termasuk yang jual beli kawasan Hutan Produksi Air Rami untuk mengikuti program perhutanan sosial serta konsekuensi hukum bagi warga yang tidak mau mengikuti program ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tahun 2021 mengusulkan warga yang tersebar pada delapan desa di daerah ini sebagai penerima program perhutanan sosial di lahan seluas 12 ribu hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebanyak delapan desa tersebut, yakni Desa Lubuk Talang, Desa Serami Baru, Desa Retak Mudik, Desa Lubuk Bento, Desa Air Bikuk, Desa Lubuk Selandak, dan Desa Lubuk Bangko.

“Warga yang tersebar di delapan desa ini menanam sawit tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II,” ujarnya lagi.

Terkait dengan kriteria dan persyaratan penerima program ini adalah tanaman kelapa sawit yang sudah berusia di atas lima tahun dan luas lahan yang diusahakan maksimal seluas lima hektare. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!