



“Karena begitu besar, kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa, maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan,” ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatughi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang sudah disita oleh KPK yaitu sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja,” ungkap hakim.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek “monitoring satellite” dan “drone” Tahun Anggaran 2016. (Antara/ded)

