Korlantas Gratiskan Pembaruan Data Dokumen Usai Perubahan Nama Jalan







Namun, jika pengendara ingin melakukan perubahan data pada dokumen. Firman menegaskan, mereka tidak akan dipungut biaya sepeser pun dalam pergantiannya.

Senada dengan Kakorlantas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa adanya perubahan nama-nama jalan hingga dampak terhadap surat-surat kendaraan tak akan membebani masyarakat. Baik mengenai biaya maupun yang lainnya.

“Perubahan itu semua yang masih tercatat masih berlaku dan nanti secara bertahap dilakukan perubahan,” kata Anies.

Sebelumnya, Anies resmi menetapkan sejumlah nama tokoh-tokoh Betawi menjadi nama jalan, gedung, dan perkampungan di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut Anies, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan ini merupakan bentuk penghormatan atas sumbangsih mereka semasa hidup. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!