Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel







Kedua kasus tersebut merupakan pengaduan dan laporan dari masyarakat yang diterima melalui saluran telepon Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Untuk di Kabupaten Banjar locusnya di kawasan Kecamatan Gambut. Sedangkan di Banjarbaru berada di kawasan Kecamatan Cempaka tepatnya di Kelurahan Sungai Tiung.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi mengaku mengklarifikasi terlebih dahulu anak buahnya yang disebut diperlukan polisi keterangannya atas laporan Treeswaty Lanny Susatya.

Meski begitu, dia tak menampik tetap merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04/2002 yang menyatakan pejabat Pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa baik sebagai saksi ataupun tersangka.

“Jadi sepanjang pelaksanaan tugasnya sebagai hakim, panitera, jurusita dan jurusita pengganti tidak bisa diperiksa penyidik,” jelasnya. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!