Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel







Treeswaty pun kini menunggu proses hukum atas laporannya di Polda Kalsel yang kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar. Namun dia mengaku kecewa karena penyelidikan di polisi terhambat lantaran tak adanya izin Ketua Pengadilan agar pegawainya bisa diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Padahal Perma MA ada di bawah Undang-Undang Pasal 421 KUHP yang bisa memeriksa setiap pejabat diduga melakukan tindak pidana. Jadi polisi bisa menggunakan pasal tersebut untuk tidak menghentikan laporan saya,” katanya.

Pada 13 Oktober 2021 dia melapor ke Polda Kalsel dan kemudian dilimpahkan ke Polres Banjar pada 19 Oktober 2021 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1.

“Sebelumnya juga ada laporan ke Bareskrim 29 Maret 2021 atas dugaan pemalsuan surat dalam akte atau otentik dan penyerobotan tanah Pasal 385 KUHP dengan 12 orang terlapor,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino mengatakan tim Pemberantasan Mafia Tanah memang tengah membidik dua kasus dugaan praktik mafia tanah yang berada di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!