Korban Mafia Tanah Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Kalsel







Treeswaty Lanny Susatya menunjukkan legalitas dokumen kepemilikan tanahnya saat berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto-Antara)

Banjarmasin, JN

Seorang korban mafia tanah bernama Treeswaty Lanny Susatya (62) meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) agar perampasan tanah miliknya dapat diproses secara hukum.

“Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum,” kata Treeswaty di Banjarmasin, Sabtu (26/3/2022).

Selain mengadu ke Kejati, Treeswaty juga telah melaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021 lalu agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

“Padahal eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 M2 patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!