Kontraktor Wawan Abeng Akui Dipanggil Dodi Reza Bersama Suhandy di Apartemen Jakarta







Masih dikatakannya, dirinya mengetahui adanya fee setelah diberitahu oleh Herman Mayori.

“Katanya kalau mau dapat proyek ada feenya, dimana fee 10 persen untuk bupati, fee 3 persen untuk Kadis, fee 1 persen untuk PPK,” katanya.

Dilanjutkannya, jika pemberian fee proyek di Kabupaten Muba merupakan kebiasaan lama.

“Jadi fee sudah kebiasaan di Muba, fee diberikan disaat pekerjaan proyek dilakukan dan fee tersebut biasanya diberikan melalui PPK,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!