




Palembang, JN
Rachmat Setiawan alias Wawan Abeng Direktur PT Karya Nusatama selaku pihak kontraktor di Muba, Kamis (27/1/2022) mengatakan, jika dirinya bersama terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pernah dipanggil Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) di Apartemen yang ada di Jakarta
Hal tersebut dikatakan Wawan Abeng saat menjadi saksi terdakwa Suhandy penyuap Dodi Reza Alex Noerdin, dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Awalnya Kadis PUPR Muba Pak Herman Mayori (tersangka) menyampaikan katanya kami dipanggil bupati. Dari itulah saya bersama Suhandy dan ada juga kontraktor lainnya berangkat ke Apartemen di Jakarta,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

