




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Selasa (27/9/2022) membacakan dakwaan terhadap pihak kontraktor, yakni Mujib Anwar selaku Project Manager PT Karyatama Saviera yang merupakan terdakwa perkara jilid II dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana terdakwa Mujib Anwar, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejati Sumsel, Rizky Handayani saat membacakan dakwaan di persidangan mengatakan, dalam perkara ini terdakwa Mujib Anwar bersama Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bersama-sama dengan Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang sudah divonis di perkara sebelum, dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang juga sudah divonis dalam perkara sebelumnya, telah melakukan dugaan kasus korupsi dalam proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah tahun anggaran 2017.
“Dengan ini mendakwa terdakwa Mujib Anwar dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

