Kontraktor Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara







“Sidang akan kita buka kembali pada 3 Januari 2023 mendatang, dengan agenda sidang nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,” pungkas Hakim.

Diketahui, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Mujib Anwar didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini terdakwa Mujib Anwar bersama Sastra Suganda selaku Direktur PT Karyatama Saviera yang kini menjadi DPO, bersama Junaidi selaku Direktur PT Palcon Indonesia yang sudah divonis dan Rusman Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah sekaligus menjabat sebagai PPK yang juga sudah divonis, telah melakukan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Dimana proyek dengan pagu anggaran dari Kementrian Kesehatan RI sebesar Rp 12 miliar lebih ini, telah terjadikerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih,” ungkap JPU. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!