



“Berdasarkan fakta persidangan jika pada tahun 2017 lalu terdakwa Mujib Anwar bersama Rusman dan Junaidi (keduanya sudah lebih dulu divonis Hakim) telah melakukan proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah Palembang. Akan tetapi proyek tersebut pembangunannya belum mencapai 100 persen, namun pembayarannya dilakukan 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas JPU.
Lanjut JPU, pada perkara tersebut terdakwa Mujib Anwar juga terbukti turut serta bersama-sama Rusman dan Junaidi (keduanya sudah lebih dulu divonis Hakim) melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit Kusta Dr Arivai Abdulah Palembang.
“Dalam perkara ini terdakwa Mujib Anwar melakukan turut serta bersama dengan Rusman dan Junaidi untuk mencapai kehendak. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” tandas JPU.
Sementara Daud Dahlan selaku Penasihat Hukum terdakwa Mujib Anwar menyatakan, pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan dari JPU.
“Kami mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan,” ujarnya di persidangan.
Usai mendengar tuntutan dari JPU dan tanggapan dari penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim H Sahlan Effendi SH MH menutup persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

