




Palembang, JN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Selasa (20/12/2022) menuntut Mujib Anwar Project Manager PT Karyatama Saviera yang merupakan terdakwa dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap Rumah Sakit (RS) Kusta Dr Arivai Abdulah Palembang tahun 2017, dengan tuntutan pidana 7,5 tahun atau tujuh tahun enam bulan penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang.
JPU Kejari Banyuasin saat membacakan tuntutannya di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli dan barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang saling bersesuaian maka perbuatan terdakwa Mujib Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Mujib Anwar, dengan hukuman pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU di persidangan.
Diungkapkan JPU, adapun hal memberatkan bagi terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

