



Masih dikatakannya, selain itu ada juga yang fee sebesar Rp 700 juta yang diberikannya keapda terdakwa Eddy Umari.
“Semua uang fee tersebut saya serahkan secara bertahap dari tahun 2020 dan 2021. Dalam penyerahannya ada fee yang diberikan sacara tranfer melalui Septian pegawai Eddy Umari dan ada juga uang fee yang saya serahkan secara langsung,” paparnya.
Dijelaskannya, sebelum adanya pemberian uang fee tersebut awalnya dirinya dipertemukan dengan Dodi Reza Alex Noerdin oleh terdakwa Herman Mayori dan Eddy Umari.
“Pertemuan tersebut dilakukan di Jakarta. Saat pertamuan dengan Bupati Dodi Reza ini saya sampaikan jika saya ingin mendapat pekerjaan proyek di Muba. Pertemuam itu juga saya gunakan sebagai ajang mengenalkan diri dengan bupati kalau saya kontraktor, dan saya minta restu supaya bisa dapat pekerjaan proyek,” jelas Suhandy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

