




“Anggota DPRD ini kan melakukan kunjungan kepada masyarakat dan menyerap aspirasi dari masyarakat yang mengusulkan pembangunan. Nah dari aspirasi tersebutlah, kemudian dilakukan lelang pekerjaan 16 paket proyek yang semuanya didapatan oleh Robby,” paparnya.
Sementara saksi Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja Lelang mengakui jika 16 paket proyek yang didapatan kontraktor Robby Okta Fahlefi dilelang sesuai prosedur yang berlaku.
“Hanya saja untuk proyek yang akan didapatkan Robby tersebut lebih dulu ‘diamankan’. Maksud ‘diamankan’, yakni kita sampaikan lebih dulu syarat lelangnya ke Robby, sehingga Robby dapat menang dalam lelang,” pungkasnya.
Sedangkan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghazz mengatakan, dalam persidangan saksi kontraktor Robby Okta Fahlefi yang sudah divonis telah menjelaskan jika jatah fee untuk anggota DPRD Muara Enim yakni Rp 5 miliar lebih.
“Keterangan saksi Robby ini diperkuat dengan keterangan saksi Ramlan Suryadi yang juga kita hadirkan di persidangan. Adapun uang Rp 5 miliar lebih yang diberikan Robby tersebut untuk biaya Caleg para anggota DPRD, makanya pemberian fee dilakukan Robby diawal atau disaat Robby belum mendapatkan 16 paket proyek di Muara Enim,” pungkas JPU KPK. (ded)







