




Sedangkan M Fauzi alias Pablo yang juga saksi di persidangan mengatakan, dalam perkara ini dirinya hanya selaku pihak yang memberikan fee kepada terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU.
“Pemberian fee Rp 2,2 miliar itu atas perintah Ahmat Thoha alias Anang. Sebab uang fee yang saya berikan itu berasal dari uang muka empat proyek Pokir yang didapatkan oleh Ahmat Thoha alias Anang,” ungkap M Fauzi alias Pablo.
Dijelaskannya, ketika itu terdakwa Nopriansyah mulanya menawarkan dirinya proyek pekerjaan dengan syarat memberikan komitmen fee 20 persen untuk DPRD OKU dan fee 2 persen untuk panitia lelang.
“Karena kala itu saya tidak ada uang untuk fee makanya Nopriansyah menawarkannya kepada Ahmat Thoha alias Anang hingga akhirnya proyek didapatkan Ahmat Thoha alias Anang. Dalam perkara ini, saya hanya membantu Ahmad Toha alias Anang meminjam sekitar 9 atau 10 perusahaan untuk mengikuti lelang. Selain itu saya membantu
Ahmad Toha alias Anang dalam pekerjaan proyek,” tandasnya. (ded)







