Kontraktor Bantah Berikan Fee Proyek Muba, Hakim: Masukan Saja ke Penjara!







Tim Majelis Hakim ketika memimpin persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Yuswanto kontraktor proyek jalan di Muba, Rabu (18/5/2022) menjadi saksi tiga terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), dan terdakwa Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH meminta JPU KPK agar saksi Yuswanto dijadikan tersangka dan dimasukan ke penjara, karena Hakim menilai saksi yang membantah memberikan fee terkait proyek jalan yang didapatkan di Muba termasuk memberikan keterangan palsu di persidangan.

Mulanya disidang JPU KPK menanyakan fee yang diberikan saksi Yuswanto hingga mendapatkan proyek jalan di Muba. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!