



Diungkapkannya, jika kelima tersangka merupakan jaringan Narkoba PALI yang melakukan transaksi di Kota Lubuklinggau, saat hendak ditangkap di Simpang Priuk, mobil tersangka bekejar-kejaran.
“Tersangka mengakui disuruh seseorang dari chat Facebook mengambil barang Narkoba di Lubuklinggau dan dijanjikan mendapatkan uang Rp 20 juta bersama empat rekannya. Adapun barang bukati itu akan diedarkan di PALI, sebelumnya kelima tersangka ini sudah di kasih uang DP Rp 2 juta untuk mengambil satu paket sabu 1 Kg tersebut. Dari
pengakuan tersangka, untuk uang Rp 20 juta tersebut akan dibagikan kelima tersangka untuk biaya lebaran, buat beli baju lebaran dan kue,” pungkasnya. (mil)

