




Lubuklinggau, JN
Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap lima tersangka, yang merupakan komplotan kurir Narkoba jenis sabu seberat 1 Kg.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasatres Narkoba AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi saat pers release di Gedung Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mengatakan, penangkapan para tersangka atas dasar LP/A/36/IV/2023/SPKT-Satresnarkoba/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel.
“Tersangka yang kita amankan, yakni; tersangka Alamsri warga Jalan Tumang Pulo Jakarta Barat/Dusun V Desa Mangkunegara PALI. Kemudian Ali Akbar, Rizky Putra Septiawan, Suharno dan Ali Sadikin yang keempatnya warga Dusun II Desa Mangkunegara PALI,” tegasnya.
Adapun pasal yang disangkan kepada para tersangka, yakni; Primair, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan 1 kg lebih. Saat penangkapan pelaku berkejar-kejaran dengan Satresnarkoba, sempat aparat melakukan tembakan terukur tanpa melakukan pecederaan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

