




Jakarta, JN
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya praktik korupsi yang dilakukan hakim.
“Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Di samping itu, Komisi Yudisial secara terus menerus akan mencari dan menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat, tidak terkecuali media massa tentang rekam jejak calon hakim agung.
Hal tersebut disampaikan Siti menanggapi Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati yang terjerat kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Siti menegaskan pengetatan seleksi itu bukan berarti selama ini tahapan seleksi tidak ketat. Namun, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan jauh lebih diperketat menyusul kejadian beberapa waktu lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

