Komisi ASN Beri Predikat Baik Terhadap Sistem Merit Pemkab OKI







Kepala BKPP OKI.(Foto-Maniso/JN)

Kayuagung, JN

Penerapan sistem merit di jajaran Pemkab OKI telah mendapat pengakuan dan meraih predikat ‘Baik’ pada penilaian Merit System dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode Juli tahun 2022. Hasil penilaian tersebut disampaikan melalui surat KASN nomor B-2579/SM.00.02/07/2022 yang diterima Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politk, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Kepala BKPP OKI Maulidini SKM menyampaikan, penerapan sistem merit di Kabupaten OKI baru dilaksanakan 2021 lalu. Tantangannya menurut Deni selalu ada dikarenakan dinamika peraturan pemerintah yang mempengaruhi tata kelola kepegawaian. “Bagian dari komitmen berbagai pihak termasuk pucuk pimpinan tertinggi dalam penerapan meritokrasi ini. Sehingga kita dinilai Baik oleh KASN,”ujar pria yang akrab disapa Deni akhir pekan lalu. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!