




“Jadi proses penyidikannya terus didalami dalam rangka untuk mengungkap tersangkanya,” paparnya.
Pada tahap penyidikan umum, lanjut Vanny, empat lokasi sebelumnya telah dilakukan penggeledahan.
“Kemudian sejumlah saksi sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Sumsel,” tandas Vanny.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, HK Kabid Sarana Prasarana di Dinas Perkebunan Sumsel, SAU Kadis Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin tahun 2011-2016, MM Kasi Lahan dan Kebakaran Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2023-sekarang, OS Kasi Pembiayaan dan Investasi Dinas Perkebunan Sumsel tahun 2023-sekarang dan RA selaku Pemeriksa Lapangan Kanwil ATR BPN Sumsel.
Kemudian empat lokasi yang telah digeledah Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen, surat dan barang elektronik berupa handphone (HP) dan sejumlah CPU komputer. (ded)







