





Palembang, JN
MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), Kamis (31/7/2025) turut diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“MS Komisaris PT BSS turut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini. Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saksi WS Direktur PT BSS yang juga Direktur PT SAL serta saksi V Direktur Keuangan PT BSS yang juga Direktur Keuangan PT SAL,” tegas Vanny.
Masih kata Vanny, pada penyidikan perkara ini Jaksa Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi AR selaku Kacab Kantor Jasa Penilai Publik.
“Perkara ini sudah penyidikan umum makanya saksi-saksi dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujar Vanny.
Menurutnya, pada tahap penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







