



“Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Jika nantinya terbukti bersalah, para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan, prinsip transparansi tersebut dibutuhkan untuk memberikan efek jera khususnya kepada para penegak hukum agar tidak ada yang berani main-main dengan hukum.
Ia menilai kejadian dugaan suap pengurusan perkara di MA menjadi “alarm” peringatan bagi para penegak hukum khususnya di institusi tersebut untuk melakukan berbagai pembenahan.
Menurut dia, berdasarkan indeks supremasi hukum yang dirilis “World Justice Project” 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan perdata maupun pidana.
“Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukkan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

