



“Dalam hal ini, KPK akan berperan sebagai lembaga yang melakukan pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga kebijakan kabinet presiden akan mempermudah kerja KPK dalam tugas-tugas itu sesuai amanah Pasal 6 UU KPK,” ujar Firli.
Dalam tugas koordinasi, ia mencontohkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga penting dalam pemberantasan korupsi. BPK, kata dia, memiliki keahlian dan bisa menemukan secara investigatif terjadi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan keuangan negara.
“BPK adalah salah satu lembaga yang ternama tidak saja pada level nasional sebagai auditor tertinggi negara tetapi bahkan pada level internasional, BPK Indonesia adalah salah satu lembaga pemeriksa keuangan terbaik yang dipercaya memeriksa lembaga-lembaga di bawah PBB,” tuturnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

