




Palembang, JN
Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), Muhamad Nasir, M.Pd, Minggu (23/3/2025) menegaskan, perusak Pasar Cinde Palembang mesti diproses dan dipidana karena Pasar Cinde sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, jika perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak terus dilakukan proses penyidikan umum oleh Kejati Sumsel.
Terkait hal tersebut, Muhamad Nasir, M.Pd selaku Ketua DKP berharap agar Kejati Sumsel dapat mengusut sampai tuntas dugaan kasus korupsi tersebut.
“Pasar Cinde ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, sehingga pihak perusak Pasar Cinde mesti diproses dan diberikan sanksi yakni dipidanakan. Hal tersebut dilakukan untuk efek jerah agar kedepannya tidak ada lagi yang merusak cagar budaya,” tegasnya.
Masih dikatakan Muhamad Nasir, penegakan hukum terkait rusaknya Pasar Cinde yang sebelumnya untuk dibangun pasar modern tapi pembangunannya mangkrak harus dilakukan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

