



“Dimana para korbannya, yakni bukan hanya merugikan masyarakat tapi juga para pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tersebut,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, untuk perkara dugaan kasus korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak tersebut saat ini sudah tahap penyidikan.
“Untuk penyidikan sudah tahap penyidikan umum. Dari itulah proses penyidikannya terus berlanjut di Kejati Sumsel,” tegasnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang pembangunannya mangkrak terus berlanjut.
“Masih proses, jadi masih berlanjut (penyidikannya),” tegas Umaryadi.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih menyusun materi pemeriksaan terkait pendalaman.
“Kita masih mendalami mengenai fakta dan perbuatan terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Jaksa Penyidik sebelumnya,” kata Umaryadi SH MH.
Dilanjutkannya, jika pihaknya juga nantinya akan melakukan gelar perkara.
“Nanti kita lakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah alat buktinya
cukup. Jadi penanganan perkara Pasar Cinde ini terus berlanjut,” pungkas Umaryadi SH MH. (ded)

