



Lebih jauh dikatakan Muhamad Nasir, penegakan hukum harus dilakukan untuk efek jerah agar kedepannya tidak ada lagi yang merusak cagar budaya dengan mengatasnamakan pembangunan.
“Dulu Pasar Cinde dibongkar katanya mau dibangun pasar modern, namun kenyataan sampai saat ini pembangunan pasar modern tersebut mangkrak dan hanya menyisakan puing-puing bangunan dan rusaknya Cagar Budaya Pasar Cinde yang merupakan icon bersejarah di Kota Palembang,” paparnya.
Dengan dirusak dan dibongkarnya Pasar Cinde, sambung Muhamad Nasir, membuat masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, para pedagang juga menjadi korbannya.
“Bahkan saat ini para pedagang terpaksa berjualan di tempat sementara yang lokasinya di pinggir jalan. Bukan hanya itu, dengan rusaknya Cagar Budaya Pasar Cinde ini juga mengganggu keindahan Kota Palembang,” paparnya. <<HALAMAN SELANJUTNYA>>

