Ketua dan Bendahara PMI OKU Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Palang Merah Indonesia 2022-2024 Dijebloskan Kejari ke Rutan Baturaja









“Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, yang mana telah ditemukan fakta bahwa kedua tersangka yang ditetapkan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian keuangan negara
Rp 308.953.978 (tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU,” jelas Vanny.

Dilanjutkannya, dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian disangkakan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)

Foto: YN Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU dan AA Bendahara PMI OKU tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemkab OKU kepada PMI OKU tahun 2022-2024 saat ditahan Kejari OKU.

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!